Diketahui kebijakan tersebut menjadi upaya dari perlindungan kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.
Saat dikonfirmasi perihal SE tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim, drh. Dyah Anggraini, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Menurutnya, anjing dan kucing bukanlah hewan pangan, melainkan hewan kesayangan yang seharusnya dipelihara, bukan dikonsumsi.
“Pada dasarnya anjing dan kucing itu bukan bahan pangan. Mereka adalah hewan kesayangan, sehingga tidak diperuntukkan sebagai konsumsi manusia,” ujar Dyah, Jumat (2/1/2025).
Selain aspek kesejahteraan hewan, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan utama diterbitkannya surat edaran tersebut. Dyah menjelaskan, anjing dan kucing merupakan hewan penular rabies, penyakit berbahaya yang dapat menular ke manusia dan berisiko menyebabkan kematian.
Selain itu, latar belakang penerbitan surat edaran tersebut juga telah ditegaskan dalam regulasi nasional. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pangan, hewan kesayangan seperti anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan pangan, sehingga sumber protein hewani yang diperbolehkan untuk konsumsi, antara lain berasal dari sapi, kerbau, kambing, unggas, dan babi.
“Jadi secara regulasi sudah jelas, anjing dan kucing bukan hewan pangan. Ditambah lagi ada risiko penyakit hewan menular seperti rabies yang harus diwaspadai,” ucapnya.
Dyah juga mengungkapkan, hasil surveilans yang dilakukan DPKH menemukan adanya indikasi rabies pada beberapa lokasi pengumpulan anjing dan kucing yang diduga untuk konsumsi. Salah satu temuan tersebut berada di wilayah Kutai Timur, di mana sampel hewan menunjukkan hasil positif rabies.
“Selain itu, dalam proses penyembelihan anjing dan kucing kerap dilakukan melanggar prinsip kesejahteraan hewan,” katanya.
Maka dari itu Dyah menilai, tindakan kekerasan terhadap hewan dalam proses tersebut tidak dapat dibenarkan.
Editor: Erwin