Padahal sejak 2024, fasilitas Ruang Nikah itu telah tersedia di MPP lantai satu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Bukan hanya prosesi akad, pasangan yang menikah di MPP juga langsung mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Buku nikah, perubahan status Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Kartu Keluarga (KK) baru dapat dibawa pulang pada hari yang sama.
Koordinator MPP Samarinda Binti Isni Khuriyah menyebut, pada 2025 tercatat sekitar 27 pasangan memanfaatkan layanan tersebut. Jumlah itu dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat.
“Layanan nikah gratis di MPP tidak dibatasi kuota dan dilaksanakan hanya pada hari kerja,” kata Binti.
Warga dari seluruh wilayah Kota Tepian dapat menikah di MPP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, penghulu akan datang langsung ke MPP untuk memimpin akad nikah.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Jika terdapat beberapa pasangan yang ingin menikah bersamaan, maka pelaksanaan dapat dikemas dalam bentuk seremoni sederhana.
Rangkaian acara meliputi pembukaan, pembacaan doa, pembacaan ayat suci Al-Quran, serta sambutan. Saksi pernikahan dapat berasal dari pejabat, sementara hadiah sederhana disiapkan oleh jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Penentuan tanggal pernikahan juga dapat disepakati oleh kedua mempelai melalui koordinasi dengan KUA, sementara MPP memastikan fasilitas dan kesiapan layanan selalu tersedia.
Seluruh proses dilakukan tanpa biaya tambahan. Pasangan pengantin juga difasilitasi souvenir dan snack sebagai bentuk layanan tambahan.
“Bahkan kami siapkan souvenir dan snack, sekitar 30 untuk pasangan yang menikah,” pungkasnya.
Editor: Erwin