Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengarahkan perayaan berlangsung lebih aman dan tertib, dengan mengedepankan doa bersama lintas agama, serta hiburan yang menekankan kebersamaan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan longsor yang masih melanda beberapa wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Pengelola Teras Samarinda, Varia Niaga pun memastikan seluruh konsep kegiatan telah disesuaikan dengan kebijakan tersebut.
“Kembang api ditiadakan. Intinya memeriahkan tahun baru dengan tema kebersamaan,” kata Direktur Utama Varia Niaga Syamsuddin Hamade pada Rabu, (31/12/2025).
Sejumlah hiburan disiapkan, mulai dari doa bersama, pertunjukan musik, lighting show, hingga stand up comedy dengan materi ringan untuk masyarakat. Seluruh kegiatan dijadwalkan berlangsung sejak pukul 19.00 WITA hingga tengah malam.
“Doa bersama menjadi bagian penting. Kita mendoakan negeri ini agar 2026 menjadi lebih baik,” tambahnya.
Aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga dipastikan tetap hadir di kawasan Teras Samarinda. Namun, pengaturannya dilakukan secara terkoordinasi bersama pihak terkait agar tetap tertib.
“Kami tidak mungkin menahan UMKM, tapi tentu tetap dikoordinir,” katanya.
Pemkot Samarinda juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3/4054011.04 tentang pengaturan kegiatan masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, balap liar, konsumsi minuman beralkohol secara ilegal, maupun aktivitas lain yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Penggunaan petasan, kembang api, serta bahan sejenis yang berisiko terhadap kepentingan umum juga dilarang.
Selain itu, masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan, berkumpul, berhenti, atau konvoi di atas Jembatan Mahakam, Jembatan Ahmad Amins, Jembatan Mahulu, maupun area publik yang berpotensi mengalami gangguan konstruksi.
Seluruh aktivitas perayaan malam pergantian tahun dibatasi paling lama hingga pukul 01.00 WITA. Setelah itu, masyarakat diimbau segera kembali ke tempat tinggal masing-masing secara tertib.
Pengelola tempat usaha, pusat perbelanjaan, hotel, dan hiburan juga diwajibkan menjaga ketertiban, mematuhi jam operasional, serta tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum.
Pengawasan terpadu akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum.
Syamsuddin menegaskan kebijakan larangan kembang api telah diterima pihaknya dan akan dipatuhi sepenuhnya.
“Itu sudah disampaikan langsung. Tidak boleh ada pesta kembang api,” tutupnya.
Editor: Erwin