Langkah tersebut direncanakan dilakukan pada awal tahun 2026, setelah seluruh agenda penutupan tahun anggaran DPRD selesai dilaksanakan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius DPRD lintas komisi mengingat Jembatan Mahulu memiliki peran strategis sebagai infrastruktur vital sekaligus aset penting milik daerah yang harus dijaga keamanannya.
“DPRD secara lintas komisi memandang perlu adanya pemanggilan terhadap regulator maupun operator yang terlibat dalam aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu, khususnya pasca insiden tabrakan yang terjadi kemarin,” ujar Hamas kepada Korankaltim.com Sabtu (27/12/2025).
Sampai saat ini DPRD Kaltim belum menerima penjelasan secara utuh terkait kronologi kejadian maupun penyebab pasti insiden tersebut.
Karena itu DPRD merasa perlu meminta klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab. “Operator pelaksanaannya adalah Pelindo, sementara regulatornya berada dibawah kewenangan KSOP atau Kesyahbandaran,” paparnya. “Sampai sekarang kami belum mengetahui secara pasti apakah kejadian ini disebabkan oleh kelalaian atau faktor teknis lainnya,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menambahkan rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat karena insiden terjadi menjelang akhir tahun.
Selain keterbatasan waktu, kehadiran seluruh pihak terkait dinilai sulit dipenuhi apabila RDP dipaksakan pada akhir Desember.
“Nanti setelah memasuki awal tahun, kita akan melaksanakan RDP. DPRD akan meminta keterangan lengkap dari KSOP, Pelindo, serta pihak Polair. Dari sana baru bisa ditarik kesimpulan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
DPRD Kaltim tidak hanya menyoroti aspek keselamatan tetapi juga menekankan pentingnya penataan dan pengelolaan aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu.
Seluruh kegiatan pemanduan dan pengawalan kapal di kawasan tersebut diminta dikelola melalui perusahaan daerah. Seluruh aktivitas assist di bawah Jembatan Mahakam dan Mahulu merupakan aset daerah. Nantinya pengelolaannya harus melibatkan dan memberdayakan perusahaan daerah. “Bukan langsung diserahkan kepada swasta yang berhubungan langsung dengan operator atau regulator,” ujarnya.
Saat ini baru sebagian kecil kapal yang menggunakan skema pelayanan melalui perusahaan daerah. Sementara itu, sebagian besar aktivitas pelayaran masih dilakukan di luar mekanisme tersebut, yang dinilai berpotensi merugikan daerah.
“Padahal ini adalah aset daerah. Seharusnya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah, termasuk meningkatkan pengawasan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” Hamas memungkasi.
Editor: Aspian Nur