Ia menyampaikan, Pemprov Kaltim saat ini sedang berupaya menyusun Raperda tersebut sebagai dasar hukum pengelolaan Sungai Mahakam yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Karena itu, isu yang berkembang terkait dugaan keberpihakan regulasi terhadap usaha tertentu dinilai tidak berdasar.
“Kalau dibaca secara utuh, baik naskah akademik maupun pasal-pasalnya, tidak ada ruang yang membuka jalan bagi kepentingan pribadi atau kelompok. Aspek ekonomi memang ada, tapi bukan satu-satunya,” tegas Rahmawati, Kamis (25/12/2025).
Rahmawati yang juga akademisi Fakultas Hukum Unmul menjelaskan berdasarkan pembagian kewenangan wilayah sungai, Sungai Mahakam secara umum berada dalam kewenangan besar pemerintah pusat.
Hal ini karena dianggap memiliki peran yang strategis sebagai penggerak ekonomi secara nasional. Namun kondisi tersebut, menurutnya, tidak berarti pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki ruang pengaturan.
“Raperda ini justru disusun untuk menjembatani koordinasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga vertikal, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS),” ujarnya.
Ia menilai, selama ini banyak upaya penataan sungai yang terhambat karena pendekatan kewenangan yang kaku. Melalui regulasi ini, daerah diharapkan memiliki dasar hukum untuk berkolaborasi dalam pengelolaan sungai.
Rahmawati mencontohkan normalisasi Karang Mumus yang meski secara regulasi bukan kewenangan penuh pemerintah provinsi, tetap dapat dilakukan melalui komunikasi dan kerja sama lintas lembaga.
“Dengan koordinasi yang baik, daerah tetap punya ruang untuk melakukan pengaturan dan perbaikan sungai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmawati menegaskan tujuan utama Raperda Pengelolaan Sungai Mahakam adalah memastikan daya dukung dan daya tampung sungai menjadi baseline pengaturan. Pendekatan yang digunakan mencakup aspek ekologi, lingkungan, sosial, budaya, hingga ekonomi secara berimbang.
“Ekonomi tetap menjadi bagian, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya orientasi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Raperda ini disusun untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan publik dan tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan anti-monopoli.
“Ini regulasi untuk kepentingan bersama dan keberlanjutan Sungai Mahakam, bukan untuk satu atau dua pihak,” pungkasnya.
Editor: Erwin