Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan lokasi perluasan rumah sakit 1,3 hektare tersebut telah sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Samarinda Utara yang menyatakan kawasan tersebut sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, kesesuaian ruang bukan satu-satunya aspek yang menjadi perhatian. Sebab, persoalan utama justru muncul pada pelaksanaan perizinan teknis yang tidak dijalankan sebagaimana rekomendasi Pemkot Samarinda.
“Untuk bangunan eksisting izinnya memang ada, tetapi pelaksanaannya berbeda dengan izin yang kami keluarkan,” ujar Andi Harun.
Lanjutnya, RDTR hanya mengatur kesesuaian fungsi ruang. Dari dokumen tersebut kemudian diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memuat ketentuan teknis konstruksi.
Dalam persetujuan itu, sistem fondasi direkomendasikan menggunakan tiang untuk menjaga fungsi ruang air. Namun demikian di lapangan, metode konstruksi dilakukan melalui pengurukan dan penggunaan fondasi tanam. Pola ini dinilai berdampak pada daya dukung lingkungan dan perubahan fungsi ruang.
“Dalam izin teknis direkomendasikan sistem fondasi pancang atau tiang, tetapi yang dilaksanakan justru pengurukan. Ini jelas berbeda antara izin konstruksi dan pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Terkait rencana pengembangan lahan seluas 1,3 hektare, Andi Harun mengakui pihaknya hingga kini belum menerbitkan izin teknis apa pun.
Dokumen yang sempat terbit hanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Lingkungan Hidup yang mengandung cacat prosedur, substansi dan kewenangan dari sisi hukum administrasi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Untuk perluasan, belum ada izin teknis dari PUPR Kota selain SK DLH yang kemarin itu. Untuk bangunan eksisting izinnya ada, tetapi untuk perluasan 1,3 hektare belum,” terangnya.
Ia juga mempersilakan publik mengakses dokumen perizinan yang bersifat terbuka. Dalam PBG, lanjutnya, tercantum secara jelas penggunaan sistem fondasi tiang, bukan tanam seperti yang dikerjakan di lapangan.
“Silakan akses dokumen perizinannya. Dalam PBG itu dokumen publik, periksa di perencanaannya pasti ditemukan sistem fondasi tiang, bukan tanam,” tutupnya.
Editor: Erwin