Longsor tersebut merupakan kejadian lanjutan setelah sebelumnya sempat dilakukan perbaikan sementara oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kaltim.
Pantauan di lokasi menunjukkan, banner peringatan longsor dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah terpasang sejak jarak sekitar 150 meter.
Kemudian diperkuat dengan rambu peringatan setiap 50 meter menuju titik longsoran, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Wilayah Kaltim, Rahmad Dwi Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa longsor yang kembali terjadi disebabkan oleh penanganan sebelumnya yang masih bersifat sementara.
“Longsor pertama itu terjadi pada bulan Mei 2025. Waktu itu kami melakukan perbaikan sementara agar jalan tetap fungsional dan lalu lintas tetap lancar. Namun perbaikan tersebut belum memproteksi bidang longsor secara menyeluruh,” kata Bagus, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, perbaikan sementara memang belum mampu menahan bidang gelincir tanah sehingga pergerakan tanah masih terus terjadi. Kondisi tersebut diperparah oleh beberapa faktor alam dan lingkungan sekitar.
“Ada pergerakan dari bukit yang menampung air, kemudian di sekitar lokasi juga terdapat aktivitas pertambangan yang jaraknya kurang dari 100 meter. Itu tentu ikut mempengaruhi stabilitas tanah,” ungkapnya.
Meski demikian, Bagus menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. BBPJN Kaltim telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan permanen pada tahun 2026 dan saat ini tengah memasuki tahapan lelang dini.
“Untuk penanganan permanen nanti akan menggunakan Dinding Penahan Tanah (DPT) dengan sistem bore pile,” jelasnya.
“Pondasinya menggunakan bore pile yang berfungsi seperti tiang pancang beton untuk menahan bidang longsor. Inshaallah ini aman,” katanya lagi.
Bagus juga menjelaskan desain penanganan tersebut telah melalui proses soil investigation atau penelitian tanah secara menyeluruh, sehingga metode yang dipilih disesuaikan dengan kondisi struktur tanah di lokasi.
Terkait aktivitas pertambangan di sekitar jalan, Bagus menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan BBPJN.
“Kalau pertambangan itu bukan kewenangan kami,” singkatnya.
Sementara itu, mengenai lalu lintas kendaraan, hingga saat ini belum ada pembatasan kendaraan yang melintas di ruas tersebut.
Dia menyebut kewenangan pembatasan berada pada Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
“Selama jalan masih aman, kendaraan masih boleh melintas. Kalau masyarakat mau alternatif lain, bisa menggunakan Tol Balikpapan–Samarinda,” ujarnya.
Bagus memastikan bahwa kondisi jalan di KM 28 masih aman untuk dilalui, khususnya menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Insyaallah masih aman. Kami masih standby di sini dan terus melakukan perbaikan agar lalu lintas Nataru tetap lancar dan aman. Awal Januari kontrak sudah berjalan, dan setelah itu penanganan permanen akan kami laksanakan,” tutupnya.
Untuk penanganan permanen tersebut, BBPJN Kaltim memperkirakan nilai kontrak mencapai sekitar Rp49 miliar, yang termasuk dalam paket preservasi Jalan Balikpapan–Loa Janan.
Editor: Erwin