Kepala Disnaker Samarinda Yuyum Puspitaningrum menyatakan, sektor perkayuan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMSK sektor perkayuan sudah kami ajukan untuk 2026 karena seluruh kriteria terpenuhi, mulai dari KBLI lima digit, jumlah perusahaan lebih dari satu, hingga skala usaha menengah dan besar,” ujar Yuyum, Rabu, (24/12/2025).
Lanjutnya, setiap usulan sektoral yang disampaikan secara resmi oleh serikat pekerja wajib diteruskan pemerintah daerah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pihak berwenang menetapkan.
“Ketika serikat pekerja mengusulkan mau tidak mau kita harus mengusulkan ke provinsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kayu, Industri, dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Samarinda, Sukarjo menegaskan sektor perkayuan sempat tidak diatur sejak terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Nomor 36 Tahun 2021. Kondisi itu berubah setelah hadirnya PP Nomor 49 Tahun 2025.
“Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2025, tidak ada lagi dasar menggunakan aturan lama karena seluruh ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” kata Sukarjo.
Ia merinci, Pasal 35B ayat dua PP Nomor 49 Tahun 2025 memuat syarat penetapan upah sektoral, yakni harus tercantum dalam KBLI lima digit dan telah terpenuhi hingga terdapat lebih dari satu perusahaan dalam satu wilayah.
“Di Samarinda, industri kayu lapis lebih dari satu, seperti PT Orimba di Kecamatan Loa Janan Ilir dan PT Kalamur (Kayu Lapis Asli Murni) di Loa Buah,” jelasnya.
Ketentuan berikutnya, perusahaan masuk kategori menengah atau besar, yang menurutnya juga telah sesuai. Adapun syarat terakhir berkaitan dengan tingkat risiko kerja yang dinilai tinggi di industri perkayuan.
Pada pembahasan sebelumnya, sektor perkayuan belum dimasukkan karena dinilai tidak memenuhi kriteria. Dengan regulasi terbaru, alasan tersebut dianggap tidak lagi relevan.
“Kami berharap upah minimum sektor kayu benar-benar ditetapkan untuk 2026,” tandasnya.
Berdasarkan simulasi perhitungan UMSK industri kayu lapis dengan KBLI 16211, besaran upah sektoral dihitung dari UMK Samarinda 2026 sebesar Rp3,9 juta ditambah inflasi 1,77 persen serta pertumbuhan ekonomi 8,66 persen yang dikalikan indeks 0,50.
Hasil perhitungan tersebut menunjukkan potensi nilai UMSK sektor kayu lapis mencapai Rp4,2 juta atau meningkat sekitar 6,10 persen. Besaran itu menjadi gambaran awal kenaikan upah apabila pengajuan resmi disetujui Pemprov Kaltim.
Editor: Erwin