Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut atas insiden kapal ponton bermuatan batu bara yang menabrak dua pilar jembatan pada Selasa pagi.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim mengatakan bahwa pengamanan malam hari dilakukan berdasarkan instruksi langsung Gubernur Kalimantan Timur demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti instruksi Bapak Gubernur pasca insiden penabrakan jembatan. Kami sudah melaksanakan rapat lintas instansi bersama Dishub, Dinas PUPR, KSOP, Satpolairud, termasuk pihak penabrak,” ujar Edwin.
Lanjutnya, salah satu keputusan utama rapat tersebut adalah penghentian sementara aktivitas pelayaran di bawah jembatan, khususnya bagi kapal dan ponton dengan muatan di atas 200 feet. Kebijakan ini diberlakukan hingga hasil uji kelayakan struktur jembatan oleh Dinas PUPR keluar.
“Untuk sementara, kapal bertonase di atas 200 feet dilarang melintas. Jembatan ini tidak dilengkapi fender, sehingga sangat rawan apabila terjadi benturan kembali,” tegasnya.
Pengawasan di kolong jembatan akan dilakukan melalui patroli air oleh petugas gabungan menggunakan armada tambangan dan ketinting. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan diserahkan kepada KSOP dan Satpolairud sesuai kewenangan.
Selain itu, pengaturan lalu lintas di atas jembatan juga mulai diberlakukan. Kendaraan berat sementara dibatasi, dan hanya kendaraan ringan yang diizinkan melintas sambil menunggu hasil investigasi.
“Besok PUPR Kaltim bersama BPJN Kaltim akan melakukan pemeriksaan fisik jembatan. Jika dinyatakan tidak aman, KSOP Samarinda akan mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik kapal untuk tidak melintas di bawah jembatan ini,” tambah Edwin.
Sebagai jalur vital perekonomian, pemerintah menyiapkan opsi pengalihan arus kendaraan berat melalui Jembatan Mahakam I agar distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan publik.
Editor: Erwin