Mereka datang untuk mempersoalkan mekanisme pendaftaran pedagang yang dinilai tidak memprioritaskan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi.
Koordinator lapangan Pejuang Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi Ade Maria Ulfa menyampaikan kekecewaan karena komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang disampaikan sebelum pembongkaran pasar dinilai belum terealisasi.
Dalam sosialisasi yang digelar di kawasan Polder Air Hitam pada Oktober lalu, pedagang pemilik SKTUB dijanjikan mulai menempati kios pada November, dengan peresmian pasar dijadwalkan pada Desember.
“Sampai saat ini kami banyak yang tidak bisa masuk dan mendaftar ke aplikasi yang dimaksud pemkot. Kami datang menuntut hak yang diutamakan adalah data awal yang memang memiliki SKTUB resmi bukan penyewa, itu tidak didahulukan,” kata Ade.
Pernyataan terkait tidak diprioritaskannya penyewa pernah disampaikan secara terbuka dan terekam dalam dokumentasi yang kini dikumpulkan sebagai jejak digital.
Atas dasar itu kedatangan pedagang ke Disdag Samarinda dilakukan secara persuasif tanpa tindakan anarkis.
“Kami sepakat tetap kondusif. Tetapi jika tidak ada keputusan terbaik sesuai janji awal, kami tidak bisa menahan teman-teman untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.
Pedagang meminta pemerintah daerah konsisten terhadap komitmen sebelum pembongkaran Pasar Pagi, mengingat kawasan tersebut merupakan ikon pusat perdagangan Kota Tepian yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain persoalan penempatan kios, keluhan juga disampaikan terkait pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi. Ade meminta kepala daerah dan kepala dinas menegur pihak terkait karena pelayanan dinilai kerap bersikap kasar dan tidak humanis.
“Banyak pedagang dibentak dengan kata kata yang tidak pantas tanpa memandang usia. Kami minta etika pelayanan diperbaiki,” tegasnya.
Pedagang juga menyatakan akan ikut mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guna mencegah praktik tidak semestinya dalam proses penempatan kios.
“Saat ini NIK sudah bisa diakses, sehingga jika ada yang bukan pedagang lama akan terlihat. Kami siap mengawal,” sebut Ade lagi.
Sementara seorang pedagang aksesori Pasar Pagi Wang Li menyoroti persoalan validasi data kios. Ia berharap kebijakan satu KTP satu nama dapat diterapkan lebih fleksibel agar pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu kios tetap bisa berjejer dalam satu deret.
“Kami tidak sanggup menggaji karyawan jika kios terpisah karena sistem validasi. Harapannya kios kami bisa satu deret, sesuai kondisi usaha selama ini,” ujarnya.
Pedagang menegaskan akan terus mengawal proses penataan Pasar Pagi hingga seluruh pemilik SKTUB resmi benar-benar difasilitasi, sembari berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan solusi yang adil. “Diharapkan pemerintah bisa memperbaiki data kami,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur