Pembentukan pansus ini dilatarbelakangi oleh besarnya potensi dana CSR di Kaltim yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Mereka menilai, dana tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya dapat menjadi salah satu penopang penting pembangunan daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, inisiatif tersebut berangkat dari keberadaan regulasi yang secara jelas mewajibkan perusahaan menyisihkan sebagian keuntungan untuk program sosial dan lingkungan.
Satu diantara regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023, yang menetapkan alokasi CSR hingga maksimal 4 persen dari laba bersih perusahaan.
“Ketentuan ini sangat jelas, terutama bagi perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang banyak beroperasi di Kaltim,” kata Hamas, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025). “Jika dijalankan secara konsisten, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi secara signifikan,” imbuhnya.
Selain peraturan menteri tersebut, kewajiban pelaksanaan CSR juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam regulasi itu, Hamas menyebutkan perusahaan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah operasionalnya.
DPRD Kaltim menilai, keberadaan dua payung hukum tersebut semestinya cukup kuat untuk memastikan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Melalui pansus ini, kami ingin memastikan bahwa keuntungan perusahaan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Hamas.
Potensi dana CSR yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah apabila ketentuan 4 persen laba bersih diterapkan secara konsisten.
Perhitungan tersebut didasarkan pada banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di Bumi Etam, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta minyak dan gas. “Di sektor tambang saja ada perusahaan-perusahaan besar seperti KPC dan Gunung Bayan. Itu belum termasuk perusahaan sawit dan migas,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim mengakui bahwa hingga saat ini tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR masih belum terpetakan secara jelas.
Data mengenai perusahaan yang patuh maupun yang belum menjalankan kewajibannya secara optimal masih bersifat samar. Kondisi inilah yang menjadi perhatian utama Pansus CSR.
“Sampai sekarang belum ada gambaran yang terang mengenai perusahaan mana yang benar-benar melaksanakan CSR sesuai ketentuan,” ungkap Hamas.
Melalui kerja pansus, DPRD Kaltim berencana melakukan pemetaan menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR di daerah, menyusun mekanisme yang lebih transparan, serta merumuskan regulasi daerah yang lebih tegas dan mengikat.
Dengan demikian, kewajiban CSR tidak lagi bersifat sukarela atau sekadar formalitas. “Kami ingin menghasilkan aturan yang jelas, tegas, dan dapat dieksekusi. Hasil kerja pansus ini nantinya akan menjawab semua persoalan tersebut,” pungkas Hamas.
Editor: Aspian Nur