Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari kegiatan ekstraktif.
Berdasarkan aturan sebelum kawasan tersebut dikelola langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Tahura Bukit Soeharto merupakan zona yang tidak dapat diberikan izin untuk aktivitas apa pun yang mengubah bentang alam.
“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh diterbitkan di Tahura,” tegas Demmu kepada Korankaltim.com Kamis (11/12/2025).
Informasi yang diterima menyebutkan pembukaan lahan tersebut mengarah pada pengembangan perkebunan. Bahkan sejumlah lahan telah dipetak-petak seakan siap digarap secara masif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait asal-usul dan legalitas perizinannya.
Kalau benar ada izin yang dikeluarkan, maka pemerintah harus mengusut tuntas pihak yang memberikannya.
“Kalau memang ada yang bilang sudah diberikan izin, pemerintah wajib bertindak. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto ini bisa habis tanpa pencegahan,” ujarnya dengan nada keras.
Politikus PAN itu menegaskan Tahura memiliki fungsi vital sebagai kawasan pelestarian alam. Dan ditetapkan sebagai ruang untuk penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas dan perlindungan flora-fauna, bukan untuk dieksploitasi.
Dengan fungsi tersebut, segala bentuk aktivitas ekstraktivisme, termasuk Perkebunan jelas dilarang. “Kalau sekarang terjadi pembukaan besar-besaran di Tahura, itu sebenarnya ilegal. Apapun bentuknya. Tidak ada dasar legalitasnya,” tegas Demmu.
Otorita IKN sendiri telah memasang pelang larangan aktivitas ilegal di Bukit Soeharto pada 3 Desember 2025 sebagai bagian dari komitmen mereka mewujudkan konsep Green City. Namun langkah tersebut dinilai masih jauh dari cukup untuk menghentikan praktik perambahan.
Menurutnya, keberadaan papan larangan tanpa pengawasan yang memadai tidak akan efektif. “Itu tidak mempan. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada para pekerja di lapangan bahwa kawasan ini tidak boleh dikelola untuk perkebunan. Pelang saja tidak akan menghentikan mereka,” papar Demmu.
Pengawasan rutin serta pendekatan persuasif kepada masyarakat yang berada atau bekerja di sekitar kawasan sangat penting untuk dilakukan.
Pelestarian Bukit Soeharto hanya bisa terjaga bila pemerintah tidak hanya menindak pelanggaran. “Tetapi juga memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi tersebut,” tutup Demmu.
Editor: Aspian Nur