Dalam konferensi pers tersebut, Kejari memaparkan hasil penyidikan serta temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur ( BPKP Kaltim).
Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tahun 2019 hingga 2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.130.378.681. Dari total kerugian tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114.459.200.
“Penyalahgunaan dana hibah ini terjadi karena pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan minimnya pertanggungjawaban yang sah dari para pengurus KONI pada periode tersebut,” ujar Bara.
Ia menjelaskan tiga pengurus KONI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Umum KONI Kota Samarinda periode 2019–2020, Aspian Noor, Wakil Ketua Umum tahun 2019 dan Bendahara tahun 2020, Hendra serta Bendahara KONI tahun 2019, Arafat Atmanegara Zulkarnaen.
Menurut Bara, ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk aktivitas pembelanjaan yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang valid. Ketiganya kini dibawa ke Rutan kelas II Samarinda.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka mengarah pada tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Selain tiga pengurus KONI, Kejari juga menetapkan satu tersangka tambahan, yakni pegawai PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang M. Said berinisial E, selaku pengelola unit. Penetapan E dilakukan setelah penyidik menemukan aliran dana terkait proses pencairan yang tidak sesuai ketentuan.
“Penetapan tersangka E merupakan hasil pengembangan penyidikan. Perannya memiliki keterkaitan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut,” jelas Bara.
Kejari Samarinda menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Editor: Erwin