Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor migas, belum melaksanakan kewajiban PI 10 persen secara optimal.
Padahal, PI merupakan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Participating interest 10 persen itu wajib kita serap. Tapi kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya dengan baik. Karena itu, kami ingin memasukkan klausul ini secara tegas dalam perda,” ujar Sabaruddin belum lama ini.
Selain PI, Komisi II juga menyoroti implementasi CSR perusahaan yang dinilai belum merata dan belum diikuti mekanisme sanksi maupun insentif yang jelas.
Menurut Sabaruddin, selama ini pelaksanaan CSR tidak memiliki standar evaluasi yang baku, sehingga kontribusi perusahaan kerap tidak terukur dan tidak sebanding dengan dampak aktivitas usaha yang mereka jalankan di daerah.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar perda yang direvisi memuat ketentuan yang lebih tegas terkait pelaksanaan CSR, termasuk kemungkinan memasukkan batas minimal kontribusi perusahaan.
Namun, langkah tersebut terkendala aturan yang lebih tinggi. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perda tidak diperbolehkan mencantumkan secara eksplisit angka nominal, seperti usulan minimal 3 persen untuk CSR.
“Kami ingin ada ketegasan, misalnya CSR minimal 3 persen. Tapi dari hasil konsultasi, ternyata tidak boleh menyebutkan angka. Ini yang sedang kami perdebatkan,” jelas Sabaruddin.
Meski tidak dapat mencantumkan angka nominal secara langsung, Komisi II tetap mendorong agar regulasi memberikan ruang evaluasi yang kuat terhadap pelaksanaan CSR.
Salah satu usulan yang kini tengah dirumuskan bersama bagian hukum dan perizinan adalah menjadikan pemenuhan CSR sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan izin operasional perusahaan.
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka saat memperpanjang izin, mereka harus menyelesaikannya dulu. Ini yang sedang kami rumuskan,” tambahnya.
Langkah penguatan regulasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
“Tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di daerah,” bebernya.
Melalui revisi perda yang lebih tegas dan terukur, DPRD Kaltim berharap kewajiban PI 10 persen dapat terserap maksimal, dan pelaksanaan CSR memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Editor: Erwin