Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari penyempurnaan sejumlah pasal yang masih memerlukan pendalaman dan konsultasi lebih lanjut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panracelle, menjelaskan, perpanjangan waktu diperlukan karena terdapat satu pasal krusial yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Koordinasi tersebut penting agar substansi dalam Raperda dapat selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. “Situasi ini berpengaruh terhadap progres kerja kami, khususnya dalam mendorong penyelesaian regulasi yang berkaitan dengan PT MMP maupun PT Jamkrida,” kata Sabaruddin saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025).
Raperda tersebut sebenarnya belum layak untuk diparipurnakan. Hal ini terlihat pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) kemarin, dirinya melakukan permohonan perpanjangan masa kerja sehingga prosesnya dapat tercatat dan diregistrasi sebelum akhir tahun.
“Bukan berarti drafnya belum rampung. Hampir semuanya sudah tuntas, hanya ada beberapa klausul yang masih membutuhkan konsultasi lanjutan untuk penyempurnaan. Idealnya, tahap ini juga disertai dengan uji publik,” tegasnya.
Meski begitu dirinya menekankan uji publik tidak diperlukan dalam pembahasan dua Raperda ini karena sifat pengaturannya lebih bersifat internal.
Uji publik hanya diwajibkan jika substansi Raperda memiliki dampak langsung terhadap para pemangku kepentingan eksternal atau pihak ketiga. “Perpanjangan ini hanya untuk mematangkan beberapa pasal dan ayat yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan umum daerah,” sebut Sabaruddin.
Di dalam pasal-pasal yang sedang disempurnakan tersebut, dibahas pula strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mekanisme kontribusi PT MMP dan PT Jamkrida terhadap penerimaan daerah dari sektor migas dan batu bara.
“Kami juga menyoroti pentingnya optimalisasi penyerapan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen,” tutup Sabaruddin.
Editor: Aspian Nur