Dia meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas di atas lahan warga sebelum menyelesaikan proses ganti rugi secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Demmu menyuarakan desakan itu menyusul masih adanya laporan mengenai perusahaan tambang yang beroperasi di atas tanah milik rakyat tanpa melalui mekanisme pembebasan lahan.
Ia menilai praktik semacam ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan menjadi cerminan buruk bagi pelaku usaha di sektor sumber daya alam.
“Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Tapi faktanya, masih ada saja yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepas haknya terlebih dahulu,” ujar Demmu dengan nada kecewa, Kamis (6/11/2025).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan menyebut secara spesifik nama perusahaan yang melakukan pelanggaran. Namun ia menekankan, kejadian seperti ini tidak boleh lagi terjadi, terutama di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi salah satu daerah padat aktivitas tambang di Kaltim.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang langsung melakukan eksploitasi di atas lahan masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa harus dilindungi? Karena ada aturan yang jelas dilanggar oleh perusahaan. Mereka wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang salah satu bidang tugasnya mencakup urusan pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan perundang-undangan.
Komisi I DPRD Kaltim menegaskan setiap kegiatan industri tidak dapat dijalankan di atas lahan sebelum status kepemilikan dan ganti rugi diselesaikan secara sah dan tuntas.
Demmu juga mengingatkan bahwa persoalan pembebasan lahan hanyalah satu sisi dari tanggung jawab sosial perusahaan tambang.
Lebih dari itu, mereka juga wajib memperhatikan dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Hak-hak masyarakat, baik atas kepemilikan tanah maupun lingkungan hidup yang sehat, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis.
“Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat yang tinggal di sekitar tambang justru menjadi korban,” tandasnya.
Editor: Erwin