Temuan ini memaksa pihak pelaksana membongkar ulang sebagian pekerjaan demi menjaga mutu dan keamanan konstruksi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas begitu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kelalaian tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang juga dikonfirmasi oleh anggota DPRD Kaltim dari Komisi I, Pak Baharuddin Demmu. Dari situ diketahui adanya dugaan kelalaian kontraktor dan pengawas proyek,” ungkap Reza saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Setelah itu, Komisi III langsung turun ke lapangan bersama unsur pemerintah kecamatan, masyarakat, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim.
Hasil tinjauan tersebut menguatkan temuan di lapangan bahwa sebagian pengerjaan memang tidak memenuhi standar.
“Dari hasil pengecekan, kami merekomendasikan agar pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaiki ulang. Kami juga memanggil seluruh kontraktor pelaksana untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, termasuk yang mengerjakan segmen 1, 2, dan 3 di batas Bontang,” jelasnya.
Reza menyebut, setelah mendapat rekomendasi dan dorongan dari DPRD, pihak kontraktor akhirnya bersikap kooperatif dan melakukan pembongkaran serta perbaikan dengan pengawasan ketat dari Dinas PUPR.
“Alhamdulillah, laporan dari teman-teman PU dan masyarakat menunjukkan pekerjaan yang bermasalah sudah dibongkar dan diperbaiki kembali. Ini menjadi pembelajaran berharga bagi para kontraktor agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Mengenai penyebab penggunaan air asin dalam pengecoran, Reza menilai hal itu bukan dilakukan dengan kesengajaan oleh pihak kontraktor utama, melainkan kelalaian pekerja di lapangan.
“Sepertinya ini murni kelalaian dari pekerja yang mungkin tidak memahami dampak penggunaan air asin. Namun tetap saja, itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari kontraktor pelaksana dan tim pengawas proyek,” tegasnya.
Politisi Gerindra itu menambahkan, kasus ini harus menjadi pengingat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek daerah agar lebih disiplin dan profesional, terutama karena proyek tersebut menggunakan dana APBD Kaltim.
“Jangan sampai hanya karena kurangnya pengawasan, hasil pembangunan jadi tidak berkualitas dan akhirnya merugikan masyarakat serta daerah,” ujarnya.
Terkait pembongkaran dan perbaikan yang dilakukan, Reza memastikan biaya perbaikan ditanggung oleh kontraktor pelaksana, bukan dari tambahan anggaran pemerintah.
“Itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Untuk teknis pembiayaan dan termin pencairan memang dikelola oleh Dinas PUPR, tapi yang jelas pembongkaran dilakukan atas biaya mereka sendiri,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Reza berharap Dinas PUPR-Pera dapat memperketat sistem pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Kaltim.
“Kami minta Dinas PUPR-Pera memberikan pembinaan dan peringatan kepada seluruh kontraktor yang bekerja di bawah proyek APBD. Kualitas dan mutu pekerjaan harus dijaga, jangan sampai ada lagi pembangunan yang asal-asalan,” tegasnya.
Menurut Reza, kejadian ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pelaksanaan proyek agar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga keberlanjutan dan pemeliharaannya.
“Jangan sampai kita hanya pandai membangun, tapi tidak mampu merawat fasilitas yang sudah dibangun dengan uang rakyat,” pungkasnya.
Editor: Erwin