Hak ini diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Menurutnya, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan langsung dengan pihak perubahan.
Disebutkan banyak masukan kritis dari anggota dewan terkait transparansi, akuntabilitas, dan komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional di daerah.
Dia mengatakan, muncul sejumlah isu utama yang menjadi sorotan, di antaranya dugaan pencemaran air, pemanfaatan jalan desa oleh perusahaan, hingga aktivitas tambang di luar wilayah izin.
Hasanuddin juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan operasional PT Kobexindo Cement. Berbagai laporan masyarakat mengenai pencemaran air dan kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Semua pihak harus terbuka dalam memberikan data agar pengawasan bisa dilakukan secara objektif dan menyeluruh,” tegas Hasanuddin saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Lanjutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti di meja rapat. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kaltim juga menyiapkan langkah lanjutan dengan membentuk panitia khusus (pansus) dan melakukan kunjungan lapangan ke area operasional perusahaan.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan gambaran faktual dan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan daerah yang lebih komprehensif ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyoroti aspek kepatuhan fiskal perusahaan. Dirinya menilai, kontribusi pajak dari industri besar seperti PT Kobexindo Cement harus seimbang dengan skala bisnis yang dijalankan di Kaltim.
“Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh potensi pajak tergali maksimal. Bila ada perusahaan yang tidak patuh, sanksi harus diterapkan sesuai aturan,” ujar Sabaruddin.
Ia juga menegaskan perlunya memperkuat sistem pengawasan pajak agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menitikberatkan pembahasan pada sektor ketenagakerjaan serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia meminta PT Kobexindo Cement menyerahkan data lengkap tenaga kerja asing untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan izin dan kebutuhan operasional.
“Data yang valid penting agar tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Baba juga menekankan agar pelaksanaan CSR dan PPM tidak hanya formalitas administratif, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Program tanggung jawab sosial adalah cerminan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Politis PDI Perjuangan itu berharap pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan agar pelaksanaan CSR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar lokasi operasional.
Editor: Erwin