Langkah itu membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2026 berpotensi mengalami efisiensi besar-besaran.
Kondisi tersebut otomatis membuat Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang sebelumnya disepakati senilai Rp21,35 triliun kemungkinan harus direvisi.
Catatan dari Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, terhadap hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemprov pada 9 September 2025 menjadi dasar evaluasi lanjutan.
Jika pemerintah pusat menurunkan nilai dana bagi hasil, maka perubahan postur anggaran tidak bisa dihindari.
“Meski KUA-PPAS sudah disahkan, kalau ada koreksi dari pusat tentu harus menyesuaikan. Itu hal yang wajar dalam mekanisme keuangan daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Minggu (12/10/2025).
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membahas dampak pemotongan dana tersebut.
Fokus utama, kata dia, tetap pada program-program yang menyentuh langsung masyarakat.
“Kami akan duduk bersama Banggar dan TAPD untuk menyesuaikan kembali postur anggaran. Prinsipnya, program kerakyatan harus tetap jalan,” tegasnya lagi.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp20,45 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp10,75 triliun, pendapatan transfer Rp9,33 triliun (yang kini berpotensi terpangkas), serta pendapatan lain-lain sebesar Rp362,03 miliar.
Sementara total belanja daerah masih tercatat Rp21,35 triliun, meliputi belanja operasional Rp10,99 triliun, hibah Rp414,97 miliar, subsidi Rp20 miliar, dan bantuan sosial Rp12,49 miliar.
Namun, dengan rencana efisiensi dari pusat, seluruh alokasi tersebut bakal dikaji ulang agar tetap seimbang dan tidak mengganggu layanan publik.
Ananda menegaskan, DPRD akan mengawal agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak terimbas pemangkasan.
“Ruang fiskal memang makin sempit, tapi kualitas pendidikan dan layanan kesehatan harus tetap terjaga. Kami ingin keadilan bagi semua tenaga, termasuk PPPK di berbagai dinas,” jelasnya.
Menurutnya, TPP bagi guru dan nakes merupakan insentif tambahan di luar gaji pokok yang diatur kepala daerah.
Besarannya ditentukan berdasarkan kriteria tertentu seperti beban kerja, prestasi, dan kondisi kerja, sehingga tidak semua daerah memiliki kemampuan memberi nilai yang sama.
“Kami memperjuangkan agar guru dan nakes, terutama di pelosok, tidak dirugikan. Tapi tentu data dan kinerja mereka harus jadi acuan. Prinsipnya adil bagi semua, bukan hanya satu sektor,” tegasnya lagi.
Selain itu, DPRD juga menyoroti TPP pejabat eselon yang dinilai relatif besar.
Ananda menyebut, Pemprov Kaltim telah berkomitmen melakukan evaluasi agar besaran tunjangan disesuaikan dengan tanggung jawab dan kinerja aparatur.
Ia menambahkan, seluruh pos belanja akan ditelaah kembali untuk menentukan program prioritas dan program yang dapat ditunda sesuai urgensi kebutuhan daerah.
“Kita akan lihat mana yang benar-benar penting untuk masyarakat. Kalau ada yang bisa ditunda, ya dipending dulu. Tapi untuk sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, tetap kita perjuangkan agar tidak terganggu,” pungkasnya.
Editor: Erwin