Keputusan ini diambil setelah melihat banyaknya aspirasi masyarakat dan kompleksitas permasalahan pendidikan yang harus diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Pansus Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi, mengungkapkan bahwa masa kerja pansus seharusnya berakhir pada minggu ketiga November 2025.
Namun, dengan dinamika yang berkembang, pihaknya menilai diperlukan tambahan waktu agar seluruh masukan dari kabupaten/kota hingga kelompok masyarakat bisa terserap dengan baik.
“Banyak aspirasi yang masuk dari DPRD kabupaten/kota. Mereka umumnya menyampaikan hal-hal terkait pendidikan SD dan SMP, yang memang menjadi kewenangan daerah,” ujar Sarkowi, Jumat (19/9/2025).
“Meski begitu, sebagai provinsi kita juga tidak boleh menutup mata, karena SD dan SMP adalah bagian penting dari pembangunan pendidikan Kaltim,” tambahnya.
Sarkowi tekankan, pembahasan Raperda ini tidak hanya menyangkut pendidikan negeri, melainkan juga sektor swasta, sekolah di bawah Kementerian Agama, hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, kebijakan daerah harus berpihak secara adil kepada semua penyelenggara pendidikan, tanpa membedakan status sekolah.
“Selama ini ada anggapan bahwa perhatian pemerintah hanya pada sekolah negeri. Padahal, SMA/SMK swasta maupun sekolah di bawah Kementerian Agama juga berperan besar dalam mencetak SDM Kaltim. Perda ini harus mengakomodasi semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga berencana mengundang berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, perguruan tinggi, hingga organisasi profesi, untuk memberikan masukan.
Harapannya, Raperda ini benar-benar menjadi regulasi yang lahir dari representasi dan kebutuhan masyarakat Kaltim.
Dia juga menekankan, Perda yang sedang disusun nantinya juga akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi program-program pendidikan di daerah. Salah satunya adalah program bantuan perguruan tinggi atau yang dikenal dengan Gratis Pol.
“Kalau sekarang program itu dijalankan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), maka dengan adanya Perda penyelenggaraan pendidikan, otomatis Pergub itu punya cantolan hukum yang jelas. Bahkan, ke depan bisa lahir Pergub lain yang memperkuat program bantuan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Sarkowi, Pergub sering kali diperlukan karena prosesnya cepat dan bisa langsung menjawab janji politik kepala daerah.
Kendati demikian, tanpa Perda sebagai payung hukum, keberlanjutan program kerap lemah. Karena itu, Pansus ingin memastikan bahwa regulasi yang sedang dirancang dapat mengikat secara lebih permanen.
Lebih lanjut, Sarkowi menegaskan Pansus akan memanfaatkan perpanjangan waktu untuk menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya.
Ia optimistis, jika proses ini berjalan dengan baik, maka Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang akan dihasilkan benar-benar komprehensif, sinkron dengan regulasi pusat, serta mampu menjawab kebutuhan pendidikan di seluruh tingkatan.
“Kami ingin Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi betul-betul lahir dari kebutuhan masyarakat Kaltim. Baik dari SD, SMP, SMA/SMK, sekolah swasta, perguruan tinggi, hingga lembaga di bawah kementerian. Semua harus merasa diakomodasi,” tutupnya.
Editor: Erwin