Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi mengungkapkan, ada tiga isu utama yang kini tengah diusut yaitu persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang belum terselesaikan, dampak lingkungan yang diduga menyebabkan kerusakan rumah warga dan adanya aktivitas crossing jalan oleh perusahaan yang memicu keluhan warga.
“Komisi III sudah memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat 5 Agustus bulan lalu, tapi rapat saja tidak cukup. Kami menilai perlu ada peninjauan lapangan bersama instansi teknis agar fakta di lapangan bisa terlihat jelas,” kata Reza kepada Korankaltim.com Minggu (14/9/2025).
Warga Argosari juga menuntut perusahaan segera melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang. Hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum dijalankan secara nyata.
“Keluhan warga semakin banyak. Ada rumah yang rusak akibat aktivitas tambang, reklamasi yang tidak berjalan, dan tanggung jawab sosial perusahaan yang minim. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
PT Singlurus Pratama seharusnya menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan sesuai aturan. Namun berdasarkan kondisi di lapangan, komitmen tersebut masih jauh dari harapan.
“Komisi III akan terus mengawal dan menyuarakan keluhan warga, bahkan sampai ke tingkat pemerintah pusat jika perlu,” sebut Reza.
Urusan perizinan dan pengawasan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena itu DPRD Kaltim tidak bisa menjatuhkan sanksi langsung.
“Kewenangan ada di pusat, termasuk pengawasan oleh inspektur tambang. Tetapi kami punya fungsi pengawasan politik. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan merekomendasikan langkah tegas, bahkan hingga usulan blacklist perusahaan ke Kementerian ESDM,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Komisi III dalam waktu dekat akan menjadwalkan kunjungan lapangan bersama Dinas ESDM Kaltim serta instansi teknis lain.
“Ini tugas kami sebagai wakil rakyat. Kami berharap pemerintah pusat lebih peka terhadap kondisi di daerah, terutama terkait dampak tambang terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah konsesi,” tutup Reza.
Editor: Aspian Nur