Dalam forum resmi itu, Sabaruddin menegaskan Fraksi Gerindra mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah, termasuk penyertaan modal daerah.
Namun ia menekankan pentingnya keterbukaan mekanisme sebelum anggaran dijalankan.
“Bukan berarti kami tidak mendukung, kami mendukung. Tapi ada catatan penting. Ada Rp50 miliar penyertaan modal untuk MMP, mitra Komisi II,” kata Sabaruddin.
Sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 kata dia, penyertaan modal itu sah, tetapi harus melalui mekanisme peraturan daerah dan pembahasan bersama mitra komisi
“Sampai saat ini belum pernah ada pemaparan resmi terkait visi bisnis maupun studi kelayakannya,” ujarnya.
Sabaruddin menilai, tahapan penting seperti penjelasan dari Biro Ekonomi, Sekprov, maupun pihak MMP tidak pernah dilakukan.
Padahal penyertaan modal sebesar itu harus jelas tujuan, proyeksi keuntungan, hingga kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami minta sebelum direalisasikan, ada pemaparan lengkap kepada Komisi II. Selama tidak ada penjelasan atau studi bisnis yang disampaikan, kami menolak realisasi anggaran tersebut,” kata Sabaruddin.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar kebijakan ini benar-benar pro masyarakat.
Mekanisme dan prosedural ditekankan untuk tidak diabaikan, sebab hal ini berpotensi menyeret pihak legislatif ke persoalan hukum, seperti kasus yang menimpa program DBON.
“Kami tidak mau terseret dalam pusaran kebijakan yang tidak jelas,” tegas Sabaruddin.
Apalagi tujuan penyertaan modal harus benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“Jangan sampai keputusan strategis ini justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Meski menyatakan keberatan, Sabaruddin menegaskan DPRD Kaltim tetap mendukung program pemerintah daerah.
“Dengan syarat seluruh tahapan formal harus dilalui terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur