Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menegaskan, upaya penanganan jalur strategis tersebut tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, maupun perusahaan tambang.
Keterlibatan pemerintah pusat menjadi kunci percepatan perbaikan. “Gubernur perlu melakukan komunikasi dengan Komisi V DPR RI atau langsung dengan Kementerian PUPR. Kalau hanya menunggu intervensi perusahaan, penyelesaiannya akan lambat,” ujar Agusriansyah kepada Korankaltim.com Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meninjau langsung kondisi jalan di kawasan Crossing 4, Kutai Timur, Sabtu (6/9/2025) akhir pekan lalu. Dalam kunjungan itu, ia melihat kerusakan jalan yang nyaris terputus dan memberikan peringatan keras kepada perusahaan tambang, terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menjadikan jalur tersebut sebagai akses utama operasional.
Agusriansyah mendukung langkah tegas gubernur tersebut karena perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan hukum dalam menjaga infrastruktur di wilayah aktivitasnya. “Mereka tidak boleh menutup mata. Infrastruktur jalan ini bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga urat nadi mobilitas masyarakat,” ucap Agusriansyah lagi.
Namun ia mengingatkan jalan Sangatta–Bengalon merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu tidak adil jika pembiayaan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
“Kalau status jalannya memang milik pusat, otomatis harus ada dukungan anggaran dari APBN. Hal ini harus segera dikoordinasikan agar ada kepastian,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kutim itu juga menilai kombinasi intervensi perusahaan tambang dengan dukungan anggaran pusat akan menjadi solusi paling realistis.
Dengan demikian jalur vital yang menghubungkan aktivitas ekonomi dan masyarakat Kutai Timur itu bisa kembali fungsional dan layak digunakan.
Editor: Aspian Nur