Menurut laporan yang diterima dewan, jalan tersebut mengalami kerusakan serius yang diduga kuat dipicu oleh tingginya aktivitas angkutan perusahaan tambang, terutama milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Memang ada laporan soal kerusakan jalan Sangatta–Bengalon, dan besar kemungkinan KPC memiliki tanggung jawab besar di situ. Saya pribadi memang belum meninjau langsung, tetapi rekan-rekan dewan dari dapil setempat sudah banyak menerima keluhan warga,” ujar Reza, Kamis (11/9/2025).
Dalam waktu dekat Komisi III akan memanggil manajemen KPC untuk meminta penjelasan terkait kerusakan infrastruktur tersebut.
Panggilan ini sekaligus membahas sejumlah persoalan teknis lain, seperti peralihan jalan, tukar guling akses jalan, hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap infrastruktur publik. “Kami ingin tahu sejauh mana komitmen perusahaan untuk ikut menyelesaikan persoalan ini. Tidak boleh hanya memanfaatkan jalan umum, tetapi juga harus bertanggung jawab memperbaiki ketika rusak,” sebut Reza.
Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Reza juga mengingatkan pentingnya peran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam memastikan keberlanjutan perbaikan jalan.
Perbaikan infrastruktur tidak bisa hanya mengandalkan komitmen perusahaan, tetapi juga harus masuk dalam prioritas pembangunan pemerintah daerah.
“Pemprov Kaltim dan Dinas PUPR harus memastikan tindak lanjut atas laporan kerusakan jalan. Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, bukan sekadar janji,” ucapnya.
Reza optimistis pembangunan infrastruktur di Kaltim tidak akan terhambat meski ada isu efisiensi anggaran. Dengan disahkannya APBD 2026, arah pembangunan daerah tetap dapat dijalankan. “Kami berharap APBD 2026 yang sudah disepakati bisa menopang pembangunan infrastruktur lebih baik. Walaupun ada isu pemotongan atau penundaan proyek, kami yakin roda pembangunan di Kaltim tetap berjalan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur