Kebijakan ini dinilai penting demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor maupun alat berat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai penerapan pelat nomor sesuai domisili usaha bukan sekadar persoalan administratif. Hal itu mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
“Kalau usahanya di Kaltim, mestinya pelatnya KT, bukan B atau L. Sebab, kalau pelat dari luar daerah, pajaknya otomatis masuk ke kas daerah lain,” kata Guntur pada Minggu (17/8/2025).
“Padahal, infrastruktur jalan yang mereka gunakan ada di Kaltim. Maka sudah sewajarnya pajak itu kembali ke Kaltim,” tambahnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pendataan terhadap kepemilikan alat berat yang dimiliki perusahaan besar, terutama di sektor pertambangan dan konstruksi.
Padahal, pajak dari alat berat berpotensi menyumbang pendapatan signifikan bagi daerah.
“Banyak perusahaan punya alat berat, tapi data pastinya belum jelas. Kita tidak tahu apakah semuanya sudah terdaftar dan membayar pajak sesuai aturan. Inilah yang akan kita dorong bersama dinas terkait untuk dilakukan pendataan menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawal optimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar potensi pajak, khususnya dari sektor alat berat, dapat dimaksimalkan.
“Selama ini pengelolaan pajak alat berat masih belum optimal. Ke depan, kami berharap potensi besar ini bisa benar-benar digarap. Dengan begitu, kemampuan fiskal daerah semakin kuat untuk mendukung pembangunan Kaltim,” pungkasnya.
Editor: Erwin