Sebelumnya, dewan tengah membahas terkait hasil reses yang dilakukan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Hasil dari kegiatan reses yang telah kami himpun ini sudah disampaikan secara formal dalam forum dewan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya dan mengintegrasikannya ke dalam RKPD agar menjadi acuan dalam pembangunan daerah,” kata pria yang akrab disapa Hamas itu, Kamis (7/8/2025).
Lanjutnya, untuk pokir DPRD bukan sekadar catatan keinginan individu anggota dewan, melainkan merupakan representasi suara masyarakat dari seluruh penjuru Kaltim, yang dihimpun melalui pertemuan langsung di daerah pemilihan masing-masing.
“Pokir itu adalah cerminan aspirasi publik, bukan kemauan pribadi anggota dewan. Jika OPD menyusun rencana kerja (Renja), maka kami menyusun pokir berdasarkan masukan dari konstituen. Maka penting sekali agar ada sinkronisasi antara keduanya dalam RKPD,” jelasnya.
Hamas juga menuturkan bahwa seluruh pokir yang telah dikompilasi DPRD akan menjadi bagian dari proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025–2026.
Setelah itu, pokir tersebut akan dijadikan dasar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita memiliki 46 OPD. Nantinya, pokir yang telah masuk dalam KUA akan didistribusikan ke RKA masing-masing OPD. Ini adalah tahapan krusial agar aspirasi masyarakat tidak terhenti di tingkat perencanaan saja,” pungkasnya.
Editor: Erwin