Komisi I DPRD Kaltim sebelumnya mencatat adanya pelanggaran kontrak kerja sama, termasuk tunggakan kewajiban finansial dan penyalahgunaan fungsi hotel.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebutkan kalau Pemprov Kaltim telah menyatakan kesiapan untuk memutus kontrak secara resmi dengan PT TBI. “Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa pihak pengelola tidak menjalankan kewajiban tahunan, terutama dalam pembayaran royalti,” kata pria yang akrab disapa Hamas itu, Senin (28/7/2025).
“Lebih parah lagi, fungsi hotel menyimpang karena digunakan sebagai tempat hiburan malam yang jelas tidak sesuai izin awal,” ungkap Hamas.
Hotel yang berada di Jalan Syarifuddin Yoes itu semula merupakan guest house milik Pemprov Kaltim itu kini dinilai menyimpang dari perjanjian awal. Mereka menemukan indikasi wanprestasi serta perubahan peruntukan yang merugikan keuangan daerah. Nilai tunggakan dari PT TBI bahkan disebut melebihi Rp18 Miliar.
Selain persoalan finansial, DPRD juga menyoroti adanya dugaan penyerobotan lahan oleh pengelola.
Hal ini memperkuat pandangan kalau kerja sama dengan PT TBI tak lagi layak dilanjutkan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola aset yang baik.
“Pemanfaatan aset daerah harus menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, pengamanan aset seperti Hotel Royal Suite sangat penting untuk memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan,” tegas Hamas.
Sebagai bagian dari upaya hukum, DPRD Kaltim menggandeng Kejaksaan Tinggi Kaltim guna mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini.
Kerja sama tersebut diharapkan bisa mempercepat penyelesaian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba merugikan pemerintah.
DPRD Kaltim berharap kedepan aset tersebut bisa dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai penginapan resmi Pemprov atau dikelola sendiri oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD akan terus memantau proses ini sampai selesai. Tujuan kita jelas, yakni aset daerah harus memberi manfaat maksimal bagi rakyat Kaltim,” pungkas Hamas.
Editor: Aspian Nur