Laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang mempermasalahkan tindakan keduanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada akhir April lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
“BK memutuskan laporan tersebut tidak diteruskan ke tahap mediasi atau sidang,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (22/7/2025).
Keputusan ini diambil setelah BK melakukan pemeriksaan pendahuluan, dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi dari kedua belah pihak serta bukti audio dan video jalannya RDP yang digelar pada 29 April 2025.
Dalam rekaman tersebut, tidak ditemukan indikasi pengusiran atau pernyataan yang merendahkan profesi advokat sebagaimana yang dilaporkan.
“Permintaan agar para kuasa hukum meninggalkan ruang rapat disampaikan secara patut dan tidak melecehkan profesi,” jelas Subandi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas persoalan tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan karyawan, instansi pemerintah, serta manajemen rumah sakit.
Namun, manajemen RSHD tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum yang terdiri dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.
Kehadiran para advokat ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan undangan resmi yang ditujukan langsung kepada pihak manajemen rumah sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi yang memimpin rapat mempertanyakan ketidakhadiran manajemen. Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Andi Satya, meminta agar tim kuasa hukum meninggalkan ruang rapat.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menilai langkah kedua legislator tersebut merujuk pada Pasal 24 Ayat (1) Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, kecuali untuk pemerintah daerah, pihak yang hadir dalam RDP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam undangan dan tidak dapat diwakilkan.
“UU Advokat memang memperbolehkan pengacara mewakili kliennya, tapi dalam konteks ini undangannya bukan kepada kuasa hukum, melainkan langsung ke manajemen. Maka secara aturan internal dewan, perwakilan tersebut tidak sah,” tambah Subandi.
Keputusan BK ini kata Subandi, bersifat final dan mengikat. Selanjutnya, pemberitahuan resmi atas hasil ini akan disampaikan baik kepada pelapor maupun terlapor.
Editor: Erwin