Pemanggilan ini berkaitan dengan pengambilan keputusan atas laporan dugaan pelanggaran etik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tenaga kerja Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada Senin (2/6/2025) lalu.
Setelah sesi klarifikasi selesai, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, tampak meninggalkan ruang BK yang terletak di lantai tiga, Gedung D. Saat dikonfirmasi, Andi Satya membenarkan bahwa dirinya dipanggil dan menyatakan telah memenuhi undangan tersebut.
“Saya sudah menyampaikan segala sesuatu yang diminta klarifikasi oleh BK. Saya dengan bang Darlis, Insyaallah kami sudah mengikuti prosedur, memenuhi undangan BK, tetapi untuk di dalam bisa menghubungi langsung pada pihak BK,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebutkan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak terlapor.
“Kami minta penjelasan, klarifikasi, terkait kronologis dan apa saja yang sebenarnya terjadi sehingga ada aduan itu,” kata Subandi.
Keduanya kata Subandi, sudah menyampaikan secara terperinci, mulai dari pengiriman surat dari Komisi IV ke Manajemen RSHD, hingga akhirnya kedua penguasa hukum RSHD diminta meninggalkan ruang rapat.
Ada banyak pertanyaan yang ajukan pihaknya, baik untuk Darlis maupun Andi Satya. Namun, dirinya masih belum bisa mengungkapkan dan menunggu hasil final.
“Tahapan berikutnya, kami rapat internal BK, karena semua sudah kita panggil, termasuk staff Komisi IV yang hadir untuk dimintai keterangan. Kemudian kami akan memutuskan, secepatnya,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Darlis Pattalongi menegaskan bahwa dirinya menghormati semua proses yang ada di BK.
“Kemudian setiap ada pengaduan seperti itu, kritikan dari mana saja ya kita menghargai. Walaupun secara prinsip saya kaget, pengusiran itu dianggap melanggar kode etik,” kata Darlis.
“Karena itu merupakan satu hal yang biasa, bahkan saya melakukannya dengan intonasi yang sama sekali tidak ada rasa marah,” tegasnya.
Bahkan saat kejadian, dirinya berprinsip bahwa dalam RDP merupakan rapat yang harus mengambil keputusan, sebab ada banyak mantan karyawan yang menunggu haknya.
Editor: Erwin