Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim siap menjalankan fungsi dan perannya dalam mengusut berbagai dugaan, apabila terdapat laporan yang masuk termasuk rehab kantor wakil rakyat tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya. Ditegaskannya Kejati Kaltim akan bersikap objektif dalam menangani laporan yang masuk dan kalau ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum akan segera dilakukan.
“Nanti kalau saya terima, akan kami teliti dan kaji. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, tentu kami akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iman kepada Korankaltim.com Kamis (20/3/2025).
Sementara ini belum ada laporan yang diterima tentang dugaan yang meyeret persoalan rehabilitasi gedung DPRD Kaltim tersebut.
Diketahui, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55 Miliar lebih dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas. Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim.
Editor: Aspian Nur