Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menegaskan, sebagai pejabat publik, anggota dewan seharusnya menghindari pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang jelas sebagai pejabat publik tidak diperkenankan menerima parsel Lebaran, apalagi jika sumbernya dari APBD," ujar Subandi kepada Korankaltim.com Rabu (19/3/2025).
Ia juga menyoroti potensi pemberian parsel dari organisasi perangkat daerah (OPD) mitra DPRD Kaltim. Menurutnya, segala bentuk bingkisan yang berasal dari anggaran daerah tidak boleh diterima oleh anggota dewan.
Namun anggota DPRD yang memiliki rekanan dari sektor swasta tetap bisa menerima parsel, asalkan tidak terkait dengan fungsi kedewanan atau menggunakan dana publik.
"Harus dibedakan sumbernya dari mana. Jika berasal dari rekanan yang terkait dengan APBD, tentu tidak boleh. Tapi kalau dari hubungan bisnis pribadi, itu lain cerita," jelas politisi PKS tersebut.
Diharapkan kesadaran penuh dari para anggota dewan untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam bentuk parsel atau bingkisan Lebaran.
"Saya harap teman-teman anggota dewan tidak menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, terutama jika ada kaitannya dengan dinas atau rekanan Pemprov yang menggunakan APBD," tutup Subandi.
Editor: Aspian Nur