Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengungkapkan, dalam kasus ini perlu ada pembentukan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, sehingga nantinya antara perusahaan swasta yang akan mengganti kerusakan dengan pemerintah bakal membuat perjanjian tertulis di notaris.
“Jadi kami meminta kepada KSOP untuk membuat perjanjian dari pihak penabrak untuk melakukan ganti rugi perbaikan fender,” kata Abdulloh usai RDP kepada Korankaltim.com.
Diketahui Jembatan Mahakam 1 Samarinda beberapa waktu lalu sempat dilakukan penutupan aktivitas lalu lintas, namun hal itu tidak berlangsung lama. Abdulloh kembali menegaskan untuk aktivitas lalu lintas dapat kembali ditutup sampai fender kembali berdiri sebagai tiang pelindung.
“Sudah jelas ada surat dari gubernur untuk dilakukan penutupan, maka dari itu kami meminta ini kembali ditutup kembali baik aktivitas di atas maupun di bawah jembatan,” tegasnya.
Disinggung mengenai keluhan pihak swasta terkait rencana penutupan aktivitas di bawah jembatan, Abdulloh menegaskan pihaknya tidak ingin kejadian seperti Jembatan Tenggarong Kutai Kartanegara terulang kembali sehingga merenggut nyawa masyarakat yang melintas. “Kami memprioritaskan keselamatan masyarakat,” ucap Abdulloh.
Editor: Aspian Nur