Rekomendasi tersebut keluar setelah rapat yang berlangsung di Hotel Blue Sky Pandurata Jakarta pada Rabu (19/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, bersama unsur pimpinan dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Sabaruddin menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat Kaltim serta pentingnya jembatan sebagai jalur utama aktivitas ekonomi dan sosial.
“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat. Jika jembatan ini roboh, akan ada potensi kerugian besar. Ini bukan sekadar insiden, tetapi peringatan serius,” tegasnya.
Menurut laporan, kapal tongkang Indosukses 28 yang ditarik Tugboat MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam pada Minggu (16/2/2025) pukul 15.50 Wita, menyebabkan hilangnya fender (pelindung) jembatan.
Penutupan sementara ini bertujuan untuk memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi jembatan. DPRD Kaltim merekomendasikan agar Pemprov segera menyampaikan permohonan resmi kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) guna melakukan evaluasi teknis terhadap dampak insiden tersebut.
Selain itu, DPRD Kaltim juga meminta agar perusahaan pemilik kapal tongkang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami akan memastikan perusahaan yang menabrak fender jembatan ini bertanggung jawab. Mereka harus membangun kembali fender yang rusak,” tambah Sabaruddin.
RDP tersebut dihadiri oleh Sekprov Kaltim, Asisten 2 Gubernur, Dinas PUPR, Perusda PT MBS, PT Pelindo Jasa Maritim, serta KSOP Samarinda. DPRD Kaltim meminta KSOP untuk menindak tegas nahkoda kapal pandu yang bertugas saat kejadian.
Sabaruddin menekankan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas dibandingkan keuntungan semata. “Jangan sampai ada korban. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar soal ekonomi,” ujarnya.
Ke depan, DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian insiden ini, termasuk menindaklanjuti pemanggilan perusahaan kapal tongkang dan memastikan tanggung jawab mereka dalam perbaikan jembatan.
Editor: Aspian Nur