Sebelumnya,
beberapa waktu lalu di media sosial heboh adanya pembahasan kenaikan
PKB akibat opsen sebesar 66 persen. Opsen pajak diduga pemicu penambahan
biaya pajak yang secara rutin dibayarkan saat ini.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati tegaskan bahwa
opsen PKB dan BBNKB telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (HKPD) yang mulai berlaku 5 Januari 2025.
“Jadi
undang-undang ini adalah aturan yang mengatur retribusi pajak di daerah,
dan opsen pajak sendiri adalah tumpangan atas pajak yang dipungut di
provinsi pada PKB (yang kemudian terdistribusi ke kabupaten kota),” ujar
Ismiati pada saat konferensi pers bersama Diskominfo Provinsi Kaltim,
Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, hingga 31 Desember mendatang
terdapat istilah dana bagi hasil pajak, yang awalnya dana pajak
terkumpul di provinsi yang kemudian didistribusikan ke setiap
kabupaten/kota di Kaltim.
“Oleh Pemerintah Pusat kemudian
mengeluarkan aturan ini, sebab ada pemerintah provinsi yang uang dana
bagi hasil pajaknya di tahan dan tidak dibayarkan ke kabupaten kota,
sehingga ini berdampak kepada kemajuan peningkatan ekonomi,” ucapnya.
Dari
itu menurut Ismiati, Pemerintah Pusat memutuskan opsen sama dengan dana
bagi hasil pajak, sehingga hasil yang dibayarkan oleh wajib pajak
secara otomatis langsung terbayarkan ke pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota.
Dia menerangkan, adanya kenaikan opsen pajak
66 persen itu benar adanya tetapi kenaikan ini menurutnya memiliki skema
perhitungan tersendiri.
“Jadi di UU Nomor 1 tahun 2022 tarif
(pajak) tertinggi yang boleh diambil provinsi sebesar 1,2 persen, tetapi
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim memutuskan 0,8 persen,”
jelasnya.
Kemudian, dari tarif 0,8 persen dihitung opsen 66
persen, maka hasilnya dinilai tidak memberatkan sekitar 1,33 persen
sehingga pemungutan pajak di Kaltim ini dinilai paling rendah
se-Indonesia.
“Problem yang terjadi di provinsi lain dan
menjadikan masyarakat menjerit karena tarif dasar pajak 1,2 persen kalau
dikalikan opsen 66 persen jadi 1,99 persen jika di formulasikan,”
tuturnya.
Sebagai contoh perbandingan, tarif PKB dengan opsen 66
persen, semisal harga kendaraan Rp15.800.000 x 1 x 0,8% = Rp126.400,
lalu dari Rp126.400 x 66% = Rp83.424, sehingga total pajak yang
dibayarkan hanya sebesar Rp209.824.
Sedangkan tarif PKB lama,
semisal harga kendaraan Rp15.800.000 x 1 x 1,75% = Rp276.500 (pajak yang
harus di bayar). Dari kedua hasil ini jika Rp276.500 dikurang Rp209.824
selisihnya sebanyak Rp66.676.
Editor: Erwin