Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024, dengan memberikan relaksasi atau diskon bagi para pemilik kendaraan yang telat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Ismiati mengatakan program ini sebenarnya merupakan relaksasi pajak khususnya bagi kendaraan bermotor.
“Beberapa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak kita berikan relaksasi sehingga tidak ada dendanya,” ujar Ismiati kepada Korankaltim.com, Senin (16/12/2024).
Lalu, Bea Balik Nama Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB) pihaknya bebaskan untuk pajak daerahnya. “Selain itu bagi masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak lebih awal turut diberikan relaksasi atau diskon,” katanya.
Ismiati mengimbau, dikarenakan masih adanya waktu hingga akhir tahun ini, bagi masyarakat Kaltim yang belum atau telat membayarkan pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut.
Pajak kendaraan bermotor tentu wajib dilakukan pembayaran tiap tahun baik pemilik kendaraan roda dua maupun empat.
“Jadi silahkan datang ke Samsat untuk mendapatkan pelayanan, atau kalaupun pajak tahunan saja pembayaran secara digital bisa saja baik melalui e-Samsat, dan aplikasi pembayaran lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin