Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan penggeledahan dikediaman mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim serta kediaman mantan politikus Kutai Kartenegara (Kukar) beberapa waktu lalu.
Informasi yang didapat Korankaltim.com di lapangan, penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan mantan pejabat di sejumlah dinas di Kutai Kartanegara (Kukar), staf honorer di ESDM Kaltim, hingga beberapa mantan kepala dinas.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut sampai pukul 18.58 WITA petang tadi KPK total sudah memintai keterangan dari 39 saksi. Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto yang dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan 39 saksi tersebut terdiri dari instansi dan swasta yang memang berkaitan dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Benua Etam. "Sebelumnya ada 32 saksi yang dipanggil dan diperiksa. Hari ini ada 7 orang yang diperiksa," ujar Tessa.
Ke-7 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial MR selaku Kasi Pertambangan dan Batu Bara Dinas ESDM Kukar yang menjabat di 2014 silam, M merupakan staf honorer Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba ESDM Kaltim, NU yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.
"Kemudian NS mantan Kadis Lingkungan Hidup Kaltim periode 7 Juni 2018 sampai dengan 1 Desember 2018, yang sudah pensiun dan RIR yang juga mantan Kadis Lingkungan Hidup Kaltim periode 2011 sampai dengan 2018," bebernya.
Sedangkan dua nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi yaitu R mantan Kasubag Promosi Sarana Perekonomian Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016 yang telah pensiun dan SA konsultan pertambangan PT.Dinar Energi Utama.
"Pemeriksaan sampai dengan saat ini masih berlangsung di kantor BPKP Kaltim," jelas Tessa.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya dugaan tersangka baru, Tessa mengaku belum bisa membeberkan terkait hal itu. "Masih dilakukan proses penyidikan, dan pendalaman lagi, jadi belum bisa dijawab terkait itu," ucapnya.
Meski begitu awak media tetap diterima oleh Kabag Umum BPKP Kaltim Muhammad Sujardi yang membenarkan adanya permintaan pinjam ruangan dari KPK. "Iya benar (meminjam ruangan), mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi.
Sujardi menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WITA pagi tadi. "Tapi untuk batas waktunya saat saya tanyakan ke koodinatornya menyebut tidak bisa dipastikan, sampai malam atau sore tergantung mereka yang penting kami welcome saja," imbuhnya.
Dari pantauan di Kantor BPKP Kaltim tampak situasi sepi, sejumlah pegawai satu persatu terlihat meninggalkan kantor pada pukul 17.00 WITA, hingga pukul 18.58 WITA, ternyata dari tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan, tetapi tak diketahui oleh awak media.
Sebelumnya, pihak KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kaltim, soal pengurusan IUP Pertambangan Batu Bara.
Editor: Aspian Nur