Wakil Ketua DPRD Kaltim Sementara Ekti Imanuel menjelaskan, mereka sebagai lembaga eksekutif memiliki kewenangan dalam mengusulkan nama yang akan menjadi Pj gubernur Kaltim meskipun keputusan akhir, penetapannya ada di tangan pemerintah pusat.
“Dalam rapat paripuna ke-2 kami sudah mengusulkan dua nama sebagai kandidat Pj gubernur,” ucap Ekti kepada Korankaltim.com Rabu (18/9/2024).
Dua nama tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang juga merupakan Pj Gubernur Kaltim saat ini.
Selanjutnya DPRD Kaltim tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai siapa yang dipilih agar tak ada kekosongan jabatan pada posisi kepala daerah dan tetap menjalankan roda pemerintahan.
Apabila dalam penentuan Pj Gubernur Kaltim sebelumnya banyak yang menyuarakan tentang Pj Gubernur harus dijabat oleh orang asli daerah, menurutnya siapapun yang nantinya akan menjabat sebagai pejabat sementara kepala daerah di Kaltim merupakan orang pilihan yang terbaik, begitu juga dua nama yang sudah diusulkan DPRD Kaltim kepada Kemendagri sudah melalui pertimbangan dan perhitungan yang matang.
“Dua nama yang kami usulkan merupakan figur yang menurut kami baik dan kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan sampai adanya Gubernur Kaltim yang definitif, siapapun yang akan menjabat merupakan figur yang terbaik,” pungkas Ekti.
Editor: Aspian Nur