Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur Ismiati menyebut poin penting dalam Raperda tersebut adalah penurunan nilai tarif.
"Kalau dulu tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 1,75 persen sekarang jadi 0,8 persen," jelas Ismi kepada Korankaltim.com Senin (16/10/2023) siang tadi.
Dengan turunnya tarif tersebut masyarakat diwajibkan untuk membayar Opsen PKB untuk kabupaten kota.
"Kami ingin dengan pembayaran 0,8 persen tersebut ditambah Opsen (pungutan tambahan pajak dengan presentase tertentu) PKB di seluruh daerah tidak memberatkan masyarakat," harap Ismi.
Sama halnya dengan membeli kendaraan baru, awalnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 15 persen juga turun menjadi 8 persen.
“Kami harapkan ini bisa meringankan masyarakat membayar pajak dan yang ingin memiliki kendaraan baru," katanya.
Di tahun 2025 mendatang kabupaten kota juga akan menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB sehingga pemerintah provinsi tidak memiliki kewajiban untuk membagikan hasil pajak yang dipungut, namun dari hasil pembayaran pajak tersebut langsung dibagi untuk kabupaten kota dan provinsi.
Editor: Aspian Nur