Kepala DLH Samarinda Endang Liansyah melalui Pengawas Lingkungan Hidup Erwin Agus menyampaikan, sosialisasi dilakukan tidak hanya di kecamatan, namun juga kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para ketua RT dan PKK bahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga pengurus masjid.
Namun, yang menjadi masalah untuk penindakan juga sudah dilakukan seperti penahanan KTP dan pemblokiran yang sifatnya masih humanis. Erwin mengaku pada tiap-tiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harusnya ada pengawas di lapangan. Akan tetapi saat ada warga yang membuang sampah di luar jam, kemungkinan petugas memang sedang tidak berada di lokasi.
“Biasanya kalau pengawas itu ada memang agak tertib, pas saja memang tidak ada petugas. Apalagi yang kita jadwalkan reguler untuk operasi penegakan hukum,” ungkapnya.
Dijelakan Erwin, bahwa dalam setiap kecamatan terdapat satu koordinator lapangan (korlap), di bawahnya masih ada pengawas yang bertugas untuk mengawasi di TPS, berapa kali pengangkutan sampah dan lainnya. Disamping itu, pengawas juga memonitor terkait sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nantinya.
“Jadi mereka juga bertugas untuk memberikan tindakan ke pelanggar di lapangan. Cuma budaya orang-orang Samarinda ini kan kayanya untuk kesadaran dan kepedulian masih kurang,” imbuhnya.
Dengan budaya tersebut, Erwin mengaku memang menjadi tantangan buat DLH sendiri. Oleh karenanya ada yang namanya operasi penegakan, sebagai backup dari sosialisasi.
Editor: Maruly