Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Senin (31/7/2023) hari ini.
"Pelaku sengaja memposting itu (ujaran kebencian), untuk mengalihkan perhatian, supaya perbuatannya itu tidak diketahui dan orang-orang fokus ke pemilik handphone (Ponsel)," ungkapnya.
"Tetapi, namanya kejahatan itu tidak ada yang sempurna, pasti akan terungkap juga," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 (a) ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana setiap orang dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, transmisi merusak atau mengubah dokumentasi elektronik milik orang lain atau publik, dan secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, ras, atau golongan.
"Untuk ancamannya maksimal 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp2 miliar," bebernya.
Termasuk dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama 5 tahun. "Pelaku dijerat dengan dua pasal itu," tutupnya.
Sementara itu, SL mengaku mengambil ponsel tersebut karena faktor ekonomi, sehingga saat melihat ponsel rekannya tersebut langsung digasak. "Saya lihat (ponsel), langsung saya ambil," katanya. Kemudian, dirinya pun membuka media sosial (medsos) facebook korban, karena tidak ter-log out.
"Itu (postingan) karena saya khilaf pak," sebutnya. Ia pun mengaku sebagai suku Banjar yang lahir di Kota Tepian. "Saya orang Banjar, tinggal di Sungai Dama," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, munculnya postingan foto Abah Guru Sekumpul di media sosial (medsos) Facebook dengan kata-kata menghina itu membuat geram Kerukunan Keluarga Banjar pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Postingan yang diunggah bernama akun Putra Kelana itu menuliskan judul halaman atau caption yang tidak pantas dan menghina seorang ulama besar yang sangat dihormati.
Hal itu membuat gabungan dari Kerukunan Banjar pada malam harinya pasca adanya postingan tersebut, mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat pengaduan.
Editor: Maruly Zainuddin