Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat datang untuk menyuarakan penolakan akan eksistensi tambang ilegal dan premanisme. Humas Aksi, Opin Putra menyebutkan muara dari aksi yang telah dilakukan pihaknya akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan instansi tingkat pusat yang merupakan bagian dari sikap protes terhadap tambang ilegal.
Ia mengungkapkan lagi-lagi tambang ilegal kembali disuarakan setelah beberapa aliansi yang berbeda telah menyuarakan adalah bukti bahwa seluruh masyarakat Kaltim menolak aktivitas yang tidak resmi itu, ditambah kegiatan tersebut juga telah merugikan banyak pihak.
Opin mengungkapkan beberapa tuntutan yang disuarakan merupakan hasil dari kajian bersama unsur lembaga yang tergabung, beberapa tuntutan itu berkaitan dengan penolakan tambang ilegal.
Bahkan pihaknya berhasil mencatat terdapat sekitar 44 persen dari luasan Provinsi Kaltim telah dihuni oleh aktivitas tambang ilegal. "Ini yang kemudian menyengsarakan seluruh masyarakat Kaltim," ucap Opin, Selasa (11/4/2023).
Disamping itu pihaknya juga mempertanyakan kinerja Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang menurutnya kurang maksimal, penilaian itu berlandaskan dengan kondisi maraknya tambang ilegal di Kaltim.
Pihaknya juga menyoroti kejadian nahas di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu atas tindakan premanisme yang dilakukan oknum kepada masyarakat saat ingin melakukan penutupan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
"Tidak ada tindakan tegas pasca kejadian tersebut, maka dari itu kami meminta rekomendasi untuk pencopotan Kapolda Kaltim," tegasnya.
Editor: Rusdianto