Selain itu lanjut dia, Kemendikbud juga menyebut daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan formasi berdasarkan pemetaan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Kemudian untuk penempatan guru lulus passing grade juga tergantung dari daerah. “Selama ada formasi dan ada kebutuhan, maka bisa ditempatkan. Kalau belum ada kebutuhan, maka harus menunggu di tahun berikutnya. Dari Kemendikbud sempat kasih contoh misalnya daerah membuka formasi mapel (mata pelajaran) Bahasa Inggris di sekolah A, karena dipandang ada kebutuhan, karena yang mengampuh mapel Bahasa Inggris di sekolah A tersebut honorer yang baru mengabdi selama satu tahun. Maka ini bisa diisi oleh guru Prioritas Satu yang sudah lulus passing grade untuk mapel Bahasa Inggris. Intinya ini kewenangan daerah,” beber Andreas.
Sebagai informasi, kuota yang diajukan daerah dan disetujui oleh Kemendikbud untuk tahun 2022 lalu berjumlah 844, namun semuanya tidak terserap karena formasi mapel yang diajukan daerah di tahun 2022 tidak ada guru Prioritas Satu Wilayah Kewenangan Kaltim. Ada kekhawatiran optimalisasi formasi, sehingga guru lulus passing grade dari daerah lain yang mengisi kuota mapel tertentu yang kosong. “Saat menghadap itu, dari Disdikbud Kaltim juga menanyakan soal sisa kuota yang tidak terserap di tahan 2022 nantinya bagaimana, apakah nanti akan diisi oleh guru yang lulus passing grade dari daerah lain? Ataukah bisa diajukan kembali untuk penambahan kuota di tahan 2023? Karena di bulan Maret 2023 ini ada penerimaan usulan formasi dari daerah berdasarkan pemetaan kebutuhan di daerah,” terangnya.
Terkait pertanyaan tersebut lanjut Andreas, dari Kemendikbud menegaskan sisa formasi di tahun 2022 tidak akan diisi oleh guru lulus passing grade dari daerah lain. Malah diminta agar sisa formasi ini boleh diusulkan kembali di tahan 2023 berdasarkan pemetaan kebutuhan daerah. “Kami memohon dan sangat berharap agar pengajuan formasi di bulan Maret 2023 ini, memaksimalkan kami 130 guru yang lulus passing grade tahun 2021, sehingga semuanya bisa terakomodir,” pintanya.
Terkait hasil pertemuan dengan Kemendikbud di Jakarta ini lanjut Andreas, sudah mereka laporkan ke Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi yang memang selama ini cukup konsen memberikan perhatian soal permasalahan ini. Berikut ke Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kaltim agar bisa dikawal bersama. “Dari Komisi IV maupun Pak Wagub juga menyambut baik. Semoga ini menjadi jalan keluar bagi kami yang sudah hampir dua tahun menunggu kejelasan SK penempatan ini,” harapnya.
Editor: Rusdianto