Terkait hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi menegaskan orang yang bersangkutan tengah menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
Proses PAW itu diungkapkan tengah menunggu keputusan hukum yang telah ditempuh oleh Masykur Sarmian.
Jalur hukum diyakini ampuh untuk mengulur proses PAW anggota DPRD Kaltim itu. Ali yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kaltim mengatakan proses pergantian itu sebetulnya telah tuntas di tatanan internal partai dan telah ditujukan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim sekitar Oktober 2022 lalu . "Ternyata tidak terima jadi yang bersangkutan menuntut melalui jalur hukum," kata Ali Hamdi kepada Korankaltim.com Rabu (1/2/2023).
Tidak banyak yang dapat dilakukan selain menunggu proses hukum itu tiba pada putusan tertinggi, sehingga Ali menyampaikan saat ini pihaknya tinggal menunggu ujung dari upaya hukum yang ditempuh. "Kami karena sudah proses hukum di fraksi ya menunggu saja, karena sudah proses paw beliau itu," jelasnya.
Kasus serupa juga ditemukan di beberapa lembaga legislatif tingkat kabupaten dan kota, seperti DPRD Balikpapan, DPRD Samarinda dan DPRD Bontang, dari kasus serupa juga upaya hukum menjadi jalan pintas agar legislator yang hendak di PAW itu bertahan sampai akhir periodenya. "Karena di pengadilan juga kalau beberapa anggota DPRD yang di kabupaten dan kota sudah kalah, saat ini Mengajukan semuanya ke MA (Mahkamah Agung)," pungkas Ali Hamdi.