Tak Relevan Lagi, Perda Reklamasi Pascatambang dan Pengelolaan Air Tanah Dicabut, DPRD Kaltim Koordinasi ke Kemendagri
1 menit baca574 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dicabut. Dua Perda itu adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Ketua Komisi III DPRD
Veridiana Huraq Wang mengatakan alasan pencabutan dua perda itu karena sudah tidak relevan lagi dengan aturan diatasnya, seperti mengenai pertambangan yang proses perizinannya telah ditarik Pemerintah Pusat, sementara menurutnya Pemerintah Pusat juga masih belum bisa dipastikan bisa dapat hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.










