Dewan Pengupahan Sepakat UMP Naik 4,55 Persen, DPRD Kaltim Minta Jangan Ada yang Rugi
1 menit baca424 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dewan Pengupahan Kaltim telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2023 naik sebesar 4,55 persen atau setara Rp137.257. Artinya, tahun depan UMP Kaltim menjadi Rp 3.151.755.
Menanggapi kenaikan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin berharap angka tersebut diputuskan dengan pertimbangan yang adil. Artinya, tak merugikan pekerja atau buruh, tapi juga tidak memberatkan pengusaha.









