Karena merasa jadi korban penipuan, emak-emak itu pun mendatangi Mapolresta Samarinda untuk mengadukan nasib mereka, berharap uang yang hilang bisa kembali.
Juwita, satu dari beberapa korban penipuan arisan online itu kepada media ini menjelaskan kalau pelaku berinisial Ju dari keterangan keluarganya sudah menyatakan tidak bisa mengembalikan uang arisan online itu dan mempersilakan para korban untuk melapor ke kantor polisi.
"Tantenya dia (Ju) mengumpulkan kami di Polres, ada sekitar 100-an orang yang datang. Kemudian dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian," ujar Juwita.
Dalam mediasi itu pihak terlapor yaitu Ju menyatakan sudah tidak sanggup membayar. “Makanya kami semua lanjut melapor supaya bisa diusut sama polisi, karena korbannya ini kan tidak hanya di Samarinda, ada juga dari luar kota, seperti di Sulawesi dan Jakarta," papar Juwita yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp80 juta akibat arisan online ini.
Ibu lainnya Bernama Mia berstatus member baru di arisan online tersebut dan ikut sejak 6 Oktober lalu. "Saya setor uang Rp132,5 juta secara bertahap dan saya beli beberapa gate dengan keuntungan sekitar Rp232,5 juta. Siapa yang tidak tergiur dengan keuntungan yang besar," ujar Mia.
Mia sendiri baru mengetahui menjadi korban penipuan setelah ada korban lain yang melakukan siaran langsung melalui media di depan rumah terlapor. Dirinya pun berharap uang yang telah diinvestasikan di arisan tersebut bisa dikembalikan oleh pelaku. "Itu uang tabungan, usaha online saya sama gaji suami," ungkap Mia.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya masih meminta kepada pelapor untuk membuat laporan resmi.
"Memang dugaan awal dan keluhan dari ibu-ibu tersebut adalah penipuan dengan modus operandi arisan. Ini masih kami kumpulkan dan kami minta membuat laporan secara resmi," ujar Ary. (*/kk)
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur