Andi Harun mengajak para guru untuk mendiskusikan terkait keluhan tentang penghapusan insentif. Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengungkapkan pemerintah kota Samarinda tidak pernah membuat kebijakan dalam penghapusan insentif atau tunjangan guru. "Jangankan menghapus (insentif), mengurangi saja tidak," tegasnya.
Aturan yang saat ini dijalankan adalah Peraturan Mendikbud Nomer 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan.
"Kami saat ini sedang merapikan sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya saja masih perlu penyesuaian", jelasnya.
Sebagai upaya transparansi kepada para guru, Andi Harun mengajak para guru pergi ke DKI Jakarta untuk mendapatkan konfirmasi langsung oleh pemerintah pusat
"Pemerintah mengajak para perwakilan guru pergi ke Jakarta untuk berdialog kepada Mendagri demi transparannya informasi kepada para guru, agar tidak ada hal yang dirasa ditutup tutupi oleh pemkot,” ujarnya.
Kalau para guru ingin memperjuangkan kesejahteraannya, harus berjuang bersama-sama demi mengubah aturan ini dalam Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Aspian Nur