Dikatakan Widiasmoro Eko Prawito, penyerahan santunan ini adalah kali kedua yang dilakukan Baznas bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada para mustahik.
"Pertama ada di Masjid Elektrik Kecamatan Sungai Kunjang dan kedua ini almarhumah Ibu Lisa Nurmayanti, seorang guru ngaji di Masjid Al-Hikmah," ujarnya.
Santunan berupa uang senilai Rp42 juta diterima langsung oleh suami almarhumah sebagai ahli waris. Menurut informasi, almarhumah Lisa Nurmayanti sebelum meninggal telah jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sekitar satu pekan lamanya.
Widiasmoro juga mengimbau bagi para pengurus masjid, musala dan langgar agar bisa mendapatkan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui Baznas Kota Samarinda.
"Program ini akan memberikan premi kepada guru ngaji, imam, serta petugas fardu kifayah masjid, langgar dan musala," katanya.
Adapun jumlah data pengelola masjid, langgar, dan musala yang diterima oleh Baznas Kota Samarinda ada sekitar 1.700 penerima manfaat program jaminan sosial, target tahun depan sampai pada 3 ribu penerima manfaat. "Insya Allah tahun depan akan kita tingkatkan sampai 2 hingga 3 kali lipat," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya program jaminan sosial tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pengurus atau pengelola masjid, langgar, dan musala ke depannya. Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para seluruh muzaki yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah di Baznas Kota Samarinda.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda agar menyalurkan zakatnya kepada Baznas Kota Samarinda, yang Insya Allah aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI," tutupnya.
Untuk diketahui, program santunan kematian adalah bagian dari kerja sama Baznas Kota Samarinda dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda yang diberikan kepada penerima manfaat diperuntukkan untuk guru ngaji, imam, serta petugas fardu kifayah masjid, musala dan langgar.
Program tersebut bertujuan untuk memberikan santunan atau jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian sehingga manfaatnya berupa pelayanan kesehatan dan pengobatan ketika terjadi kecelakaan kerja bagi para guru ngaji imam dan petugas fardu kifayah.
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Maruly Zainuddin