Wakil Ketua Majelis Tinggi MODN Abraham Ingan menyampaikan penyaluran dana dari perusahaan pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim kepada beberapa kampus di Jawa, tentunya melanggar tatanan sosial. Karena, perusahaan tersebut telah meraup keuntungan dari mengambil kekayaan alam di Kaltim.
MODN, kata dia, meminta DPRD Kaltim menginventarisir dan mengevaluasi kembali program Corporate Social Responsibility (CSR) seluruh perusahaan tambang PKP2B yang beroperasi di wilayah hukum Kaltim.
"Ini untuk mencegah pelanggaran. Ini kan yang terungkap baru PT Bayan," kata Abraham.
Selain itu, MODN juga meminta agar segera diterapkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 menyangkut pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
"Kami juga minta untuk dilibatkan. Semoga ini menjadi start poin untuk menanggapi isu yang mencuat dan bagi perusahaan PKP2B lainnya agar bisa efektif tata kelola SDA di Kaltim," terang dia.
Pihaknya juga meminta agar perusahaan-perusahaan PKP2B di Kaltim harus ditelaah secara menyeluruh program CSR-nya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berterima kasih kepada MODN, karena kehadirannya di sini sebagai bentuk pengawasan. "Kami hargai dan apresiasi," kata Samsun.
Samsun menyebut memang kendala di Kaltim pengelolaannya masih kurang maksimal dan efektif. Tentu efektivitasnya ini harus dikoreksi. "Karena masih ada yang urgent tapi tidak terbantu. Sementara yang tidak urgent justru tertangani," tukasnya.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah