“Jadi bukan cuma STNK tahunan yang bisa dibayarkan lewat Samsat Keliling. Tapi dengan adanya Samsat Pelita ini, perpanjangan pajak lima tahunan juga bisa dilakukan secara mobile,” jelas Ismiati dalam sambutannya.
Ia menerangkan, tahun ini ada 20 Mobil Samsat Pelita yang dialokasikan melalui APBD Kaltim tahun 2021. Seluruh mobil tersebut akan diserahkan ke sejumlah kabupaten/kota yang ada di Benua Etam. Kutai Barat, Kutai Timur dan Berau masing-masing mendapatkan tiga unit Mobil Samsat Pelita.
Sedangkan untuk Bontang, Penajam Paser Utara (PPU), dan Samarinda mendapatkan satu unit. Balikpapan dan Paser masing-masing memperoleh dua unit kendaraan Samsat Pelita.
“Untuk Kutai Kartanegara akan diserahkan empat unit,” lanjut Ismi.
Ismi menegaskan Samsat Pelita juga bisa digunakan untuk memperpanjang pajak satu tahunan, seperti di Samsat Induk maupun Samsat Penuh. Syarat yang berlaku pun tak berbeda.
Wajib Pajak hanya tinggal membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti BPKB, STNK Asli, KTP (elektronik) asli dan unit kendaraan yang hendak diperpanjang pajaknya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan